Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Belum Paham Apa Itu PPKM?

Kompas.com - 17/07/2021, 11:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah resmi menetapkan pemberlakukan PPKM atau PPKM darurat sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Belakangan PPKM diperpanjang sampai akhir Juli. Lalu apa itu PPKM?

Sesuai kepanjangannya, Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM artinya aturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terutama terkait potensi kerumunan. PPKM diberlakukan untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19. Awalnya, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi. Terdiri dari Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).

Lalu, Kota Bandar Lampung (Lampung), Kota Manokwari dan Sorong (Papua Barat), Kota Bontang, Balikpapan, Kabupaten Berau (Kalimantan Timur), Kota Padang (Sumatera Barat), Mataram (NTB), dan Kota Medan (Sumatera Utara).

Baca juga: PPKM Adalah Singkatan dari Perberlakukan Pembatasan Kegiatan

Presiden Jokowi mengatakan, PPKM Darurat akan membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat dari aturan-aturan sebelumnya.

Sebagai koordinator pelaksana kebijakan ini, Jokowi telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Berikut 16 rincian atau poin aturan PPKM darurat
:

  1. Perkantoran di sektor yang non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home (WHF) atau bekerja dari rumah.
  2. Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor esensial ini mencakup bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
  3. Untuk sektor kritikal, karyawan diperbolehkan WFO dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sektor kritikal ini mencakup bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
  4. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
  5. Jam operasional supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
  6. Jam operasional apotek dan toko obat diperbolehkan 24 jam.
  7. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
  8. Restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lama, lapak jajanan yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar dan take away, serta dilarang menerima makan di tempat.
  9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  10. Tempat ibadah, yakni masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
  11. Fasilitas umum yang mencakup area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya ditutup.
  12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) ditutup sementara.
  13. Penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menyediakan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawah pulang.
  15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
  16. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.

Baca juga: Luhut Ungkap Sederet Akal-akalan Pabrik Siasati Celah PPKM Darurat

PPKM diperpanjang

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memutuskan PPKM diperpanjang sampai akhir Juli 2021.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta sebagaimana dilansir dari Antara.

"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir seperti dilansir Antara, Jumat.

Presiden Jokowi, kata Muhadjir, juga menyampaikan bahwa keputusan PPKM Darurat diperpanjang sampai akhir Juli ini memiliki banyak risiko.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Sampai Tanggal Berapa? Ini Jawaban Pemerintah

Adapun, risiko itu termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM artinya dengan penyaluran bantuan sosial.

Bantuan sosial, menurut Muhadjir tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri. Akan tetapi, bantuan itu gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya.

"Bansos ini tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga gotong royong masyarakat, termasuk civitas academica UGM ini di bawah pimpinan pak rektor membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini," kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, bagi-bagi masker juga perlu menjadi perhatian, mengingat tidak sedikit warga yang menganggap masker sebagai barang yang mahal.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Surplus Neraca Dagang Bisa Terkikis

Ia menjelaskan apapun istilah yang digunakan, baik PPKM darurat atau PPKM super darurat, selama masyarakat melanggar protokol kesehatan, maka penanganan Covid-19 tidak akan berhasil.

"Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan Covid-19 ya tidak berhasil," katanya.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai PPKM artinya diperpanjang sampai tanggal berapa. Adapun ketentuan yang masih berlaku hingga sekarang PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca juga: Ada PPKM Darurat, Bos LPS Prediksi Ekonomi RI 2021 Hanya Tumbuh 3,8 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
prahara ppkm karena petugas lapangannya banyak yg ga jelas siapa saja yg bisa lewat pembatas. padahal ada yg tertulis pakai sepanduk besar tapi mereka malas untk buka tutup. al hasil semua sama rata, contoh yg kemaren viral anggota paspampres. ini dikarenakan petugas lapangannya ga pada mau tahu.


Terkini Lainnya

Gubernur Jateng: Sritex Segera Diambil Alih Investor, Eks Karyawan Bisa Kembali Bekerja

Gubernur Jateng: Sritex Segera Diambil Alih Investor, Eks Karyawan Bisa Kembali Bekerja

Industri
[POPULER MONEY] Tarif Tol Naik Mulai Mei 2025 | Harga Emas Naik Terus, Ini Pemicunya

[POPULER MONEY] Tarif Tol Naik Mulai Mei 2025 | Harga Emas Naik Terus, Ini Pemicunya

Ekbis
Hermès Geser LVMH sebagai Perusahaan Mewah Termahal di Dunia

Hermès Geser LVMH sebagai Perusahaan Mewah Termahal di Dunia

Ekbis
Harga Emas Meroket, BPKN Ingatkan Masyarakat Waspadai Euforia Investasi

Harga Emas Meroket, BPKN Ingatkan Masyarakat Waspadai Euforia Investasi

Ekbis
Kadin: 'Biodiversity Credit' Peluang Pengusaha Berkontribusi Lestarikan Lingkungan

Kadin: "Biodiversity Credit" Peluang Pengusaha Berkontribusi Lestarikan Lingkungan

Ekbis
Brantas Abipraya Bangun Sarana Tempat Mandi Bersama di Cipinang Cempedak

Brantas Abipraya Bangun Sarana Tempat Mandi Bersama di Cipinang Cempedak

Ekbis
Pengguna KRL Selama Libur Lebaran 2025 Tembus 19 Juta Orang

Pengguna KRL Selama Libur Lebaran 2025 Tembus 19 Juta Orang

Ekbis
Keyakinan Konsumen Turun 3 Bulan Berturut-turut, Ini Respons Sri Mulyani

Keyakinan Konsumen Turun 3 Bulan Berturut-turut, Ini Respons Sri Mulyani

Ekbis
Fenomena Saat Ini, Masyarakat Borong Emas Sebagai Instrumen 'Safe Haven'

Fenomena Saat Ini, Masyarakat Borong Emas Sebagai Instrumen "Safe Haven"

Keuangan
Kerja Sama Pertanian dengan Yordania, Mentan: Mereka Siap impor Besar-besaran CPO

Kerja Sama Pertanian dengan Yordania, Mentan: Mereka Siap impor Besar-besaran CPO

Ekbis
Triwuan I 2025, Kementerian UMKM Salurkan KUR Rp 57,51 Triliun kepada 1 Juta Debitor

Triwuan I 2025, Kementerian UMKM Salurkan KUR Rp 57,51 Triliun kepada 1 Juta Debitor

Ekbis
Pemegang Lisensi Pizza Hut (PZZA) Masih Rugi Rp 73 Miliar Sepanjang 2024

Pemegang Lisensi Pizza Hut (PZZA) Masih Rugi Rp 73 Miliar Sepanjang 2024

Industri
KRL Impor dari China Masih Uji Dinamis, KAI Commuter: Rencana Operasionalnya di Lintas Bogor dan Cikarang

KRL Impor dari China Masih Uji Dinamis, KAI Commuter: Rencana Operasionalnya di Lintas Bogor dan Cikarang

Ekbis
Di Depan Ratusan Investor, Gubernur Luthfi Pamer Industri Jateng Bebas Premanisme

Di Depan Ratusan Investor, Gubernur Luthfi Pamer Industri Jateng Bebas Premanisme

Industri
Wings Air Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penganiayaan Pramugari oleh Anggota DPRD Sumut

Wings Air Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Penganiayaan Pramugari oleh Anggota DPRD Sumut

Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau