Kamis, 16 Mei 2024

CPNS 2021

CPNS Kemenhub 2021: Jumlah Formasi hingga Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataannya

Berikut ini informasi mengenai CPNS di Kemenhub Tahun 2021, mulai dari jumlah formasi hingga contoh surat lamaran dan pernyataannya.

Editor: Arif Fajar Nasucha
INSTAGRAM/@kemenhub151
Seleksi CPNS Kemenhub 2021. Dalam artikel mengulas tentang CPNS di Kemenhub Tahun 2021, mulai dari jumlah formasi hingga contoh surat lamaran dan pernyataannya. 
- Transpose +

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2021.

Kemenhub telah merilis jumlah kebutuhan formasi sebanyak 2.445.

Formasi yang dibuka di Kemenhub ini tersebar di seluruh unit kerja.

Mulai dari Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Bagi Anda lulusan SLTA/SMA hingga Strata 2 (S2) dapat mendaftar CPNS Kemenhub 2021.

Nantinya, untuk tahapan seleksi terbagi menjadi beberapa tahap, ada seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS dan PPPK 2021, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah Peserta

Diketahui, pendaftaran CPNS 2021 telah dibuka pada Rabu (30/6/2021).

Bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS, pastikan hanya mengakses portal resmi pemerintah, yaitu https://sscasn.bkn.go.id/.

Kemudian, siapkan beberapa dokumen yang telah ditentukan oleh masing-masing Instansi.

Misalnya, surat lamaran dan surat pernyataan.

Seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Seleksi CPNS dan PPPK 2021. Dalam artikel mengulas tentang CPNS di Kemenhub Tahun 2021, mulai dari jumlah formasi hingga contoh surat lamaran dan pernyataannya.(sscasn.bkn.go.id)

Berikut ini informasi CPNS di Kemenhub Tahun 2021:

1. Jumlah formasi yang dibutuhkan

Dikutip dari akun resmi Instagram @kemenhub151, Kemenhub membuka lowongan CPNS 2021 sebanyak 2.445.

Formasi tersebut, tersebar di seluruh unit kerja Kemenhub.

Mulai dari Sekretariat Jenderal (Setjen), Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan