Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Aturan Terbaru bagi WNA dan WNI yang Mau Masuk ke Indonesia Selama PPKM Darurat

Sejumlah syarat ditetapkan bagi WNA dan WNI yang hendak masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat.

8 Juli 2021 | 20.05 WIB

Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Sebelum penerapan PPKM Darurat, penumpang di bandara tersebut mencapai 60 ribu hingga 70 ribu penumpang per harinya. ANTARA/Fauzan
Perbesar
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 5 Juli 2021. Sebelum penerapan PPKM Darurat, penumpang di bandara tersebut mencapai 60 ribu hingga 70 ribu penumpang per harinya. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan peraturan bagi setiap Warga Negara Asing atau WNA maupun Warga Negara Indonesia WNI yang masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu aturan tersebut yaitu WNA maupun WNI wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif Covid-19 beserta bukti vaksinasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketetapan aturan tersebut tertera dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19, yang telah ditandatangani pada 4 Juli dan mulai diberlakukan sejak 6 Juli 2021.

Surat Edaran itu juga memuat aturan masa karantina yang diperpanjang, yang sebelumnya hanya lima hari diubah menjadi delapan hari. Kebijakan memperpanjang masa karantina perlu dilakukan untuk memastikan keamanan penumpang dalam bepergian, sekaligus upaya untuk menekan laju sebaran virus Corona.

Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia, Indonesia.go.id, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, WNA maupun WNI yang hendak masuk ke Indonesia diwajibkan melampirkan bukti negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR tersebut maksimal 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual di Jakarta, pada Minggu, 4 Juli 2021.

Selain itu, WNA maupun WNI juga diwajibkan menyertakan e-HAC Internasional Indonesia. E-HAC sendiri merupakan singkatan dari Electronic Health Alert Card, yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan, yang digunakan untuk syarat penerbangan internasional.

Syarat wajib lainnya, yaitu sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua “Sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap,” kata Ganip, dilansir Tempo dari laman Indonesia.go.id pada Kamis, 8 Juli 2021.

Meski telah membawa bukti negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR, Ganip menjelaskan, WNA maupun WNI tetap diwajibkan melakukan tes ulang pada saat kedatangan. Jika terbukti negatif, maka akan dibawa ke tempat karantina.

Apabila terbukti positif, WNA maupun WNI tersebut akan langsung dirujuk ke rumah sakit, dan untuk WNA biaya ditanggung masing-masing individu.

Adapun ketentuan karantina, berdasarkan surat edaran tersebut yaitu, bagi WNI baik itu pekerja migran, pelajar, mahasiswa maupun pegawai pemerintah, biaya karantina tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Untuk WNA, yang menduduki jabatan sebagai kepala perwakilan asing dan keluarga, yang memiliki tugas di Indonesia, diperbolehkan menjalani karantina di kediaman dinas.

Sementara untuk WNA yang bukan kepala perwakilan asing dan keluarga, akan menjalani karantina di tempat yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Sedangkan untuk biayanya, dibebankan kepada masing-masing individu.

Ganip mengatakan, setelah menjalani karantina selama 7 hari, nantinya WNA maupun WNI akan dilakukan tes Covid-19 untuk kedua kalinya. Apabila hasilnya menunjukkan negatif, maka WNA maupun WNI tersebut dapat dinyatakan selesai karantina di hari berikutnya. “Selanjutnya, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan,” kata Ganip.

Syarat dan ketentuan WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia selama PPKM Darurat tersebut berlaku hingga pembatasan kegiatan masyarakat usai diberlakukan yakni 20 Juli mendatang. Nantinya, pemerintah akan melakukan evaluasi apabila PPKM Darurat ini tidak mampu menekan laju penyebaran penularan Covid-19.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

#Jagajarak

#Pakaimasker

#Cucitangan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus